Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Maulidya Purnama Sari, NIM. 502015190
Subject
Hukum Acara Pidana
Datestamp
2020-09-09 01:37:54
Abstract :
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun
sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah sanksi pidana
pelaku malpraktek tindakan aborsi oleh tenaga medis berdasarkan undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan?. Dan Apakahfaktor penyebab malpraktek
dalam tindakan aborsi oleh tenaga medis berdasarkan undang-undang nomor 36
tahun 2009 tentang kesehatan?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian
hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan.
Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan
di atas, dapat disimpulkan bahwa : Sanksi pidana pelaku malpraktek tindakan
aborsi oleh tenaga medis berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009
tentang kesehatan, wajib ditindak sesuai perundangan yang berlaku, apabila
terbukti maka pelaku dapat diberhentikan sebagai tenaga kesehatan, dimana
tindakan pelaksanaan hukum administratif serta tindakan hukum pelaku harus
menjalani pidana serta denda sebagai konsekwensi yuridis akibat tindakan aborsi
yang melawan hukum. Dan Faktor penyebab malpraktek dalam tindakan aborsi
oleh tenaga medis berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang
kesehatan, yaitu apabila tidak melakukan tindakan medisi sesuai dengan : Standar
Profesi Kedokteran Dalam profesi kedokteran, ada tiga hal yang harus ada dalam
standar profesinya, yaitu kewenangan, kemampuan rata-rata dan ketelitian umum.
Standar Prosedur Operasional (SOP) SOP adalah suatu perangkat instruksi/
langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin
tertentu.Informed Consent Substansi informed consent adalah memberikan
informasi tentang metode dan jenis rawatan yang dilakukan terhadap pasien,
termasuk peluang kesembuhan dan resiko yang akan dialami oleh pasien.