DETAIL DOCUMENT
KEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN NEGERI KLAS 1 A PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
TRIOFA DELIAN, NIM. 502015311
Subject
Hukum Acara Perdata dan Pengadilan 
Datestamp
2020-07-15 06:52:28 
Abstract :
ABSTRAK KEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG Oleh TRIOFA DELIAN Surat Wasiat adalah pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendaki setelah meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan adalah datang dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali lagi oleh yang membuatnya. Penarikan kembali itu boleh secara tegas atau secara diam-diam. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalahBagaimana kekuatan hukum surat wasiat yang dibuat dihadapan notaris terhadap harta warisan orang tua sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri klas I A Palembang? Dan Apakah akibat hukum apabila akhli waris menolak keabsahan surat wasiat tersebut ?.Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa :Seorang anak angkat mempunyai hak waris atas harta waris orangtua angkatnya sesuai legietime portie atas segala bentuk harta waris dan sebagai ahli waris mutlak dari orangtua angkatnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 852 KUH Perdata. Oleh karenanya Pasal 852 KUH Perdata merupakan bentuk hak untuk mewarisi harta waris seorang anak angkat yang telah diakui secara sah menurut hukum. Adanya pengangkatan anak mengakibatkan perpindahan keluarga dari orangtua kandungnya kepada orangtua yang mengangkatnya. Jadi kekuatan hukum untuk mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya pun cukup kuat karena status anak angkat itu sama dengan anak sah dan didalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris terhadap orangtua angkatnya. Dan Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan wasiat yaitu: Adanya sanggahan-sanggahan atau penolakan dari ahli waris demi hukum dan secara hukum oleh undang-undang; Apabila wasiat itu melanggar Legitieme portie (bagian mutlak); Ketidakpercayaan dari ahli waris bahwa surat wasiat itu telah dibuat dengan sebenarnya. Kata Kunci :surat wasiat, notaris, harta warisan, alat bukti. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang