DETAIL DOCUMENT
PENGIKATAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
AKBAR KARISMA, NIM. 502016324
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-07-16 00:19:56 
Abstract :
ABSTRAK PENGIKATAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA AKBAR KARISMA Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasdar kepercayaan dengn ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengikatan obyek jaminan Fiducia menurut undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ?dan Apakah Akibat hukum jika pengikatan obyek jaminan fiduci tidak terpenuhi?. Jenis penelitian hukum ini adalah ?penelitian hukum normatif yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Pengikatan obyek jaminan Fiducia menurut undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, yaitu Sertifikat Jaminan Fidusia adalah sebagai alat bukti yang merupakan akta otentik. Hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri sertifikat jaminan fidusia, yaitu dibuat oleh pejabat yang berwenang atau dapat disebut juga pejabat umum (dalam hal ini dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dalam pengeluaran sertifikat jaminan fidusia yang bertugas pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan bernaung dibawah pengawasan Kementrian Hukum dan Ham. Dan Akibat hukum jika pengikatan obyek jaminan fiducia tidak terpenuhi, yaitu : Wanprestasi dapat menimbulkan beberapa akibat hukum bagi debitur dan kreditur. Khususnya bagi kreditur sudah pasti menimbulkan kerugian, sementara bagi debitur akibat hukumnya adalah adanya status baru yang mana debitur harus dimintakan pertanggungjawabannya. Jaminan fidusia yang kebanyakan berwujud benda bergerak sangat dimungkinkan adanya pengalihan jaminan fidusia, salah satu contoh alasan pengalihan adalah debitur ingin memindahkan kreditnya pada kreditur lain untuk mencari bunga lebih rendah. Kemudian apabila seorang debitur telah melakukan pelunasan hutang, dapat menyebabkan hapusnya jaminan fidusia. Kata Kunci : Pengikatan Obyek, Jaminan Fiducia. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang