DETAIL DOCUMENT
SIDIK JARI SEBAGAI PETUNJUK DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM WILAYAH HUKUM POLRESTA PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Doni Ego Radimansyah, NIM. 502015033
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-07-18 02:47:25 
Abstract :
ABSTRAK SIDIK JARI SEBAGAI PETUNJUK DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM WILAYAH HUKUM POLRESTA PALEMBANG Oleh Doni Ego Radimansyah Bagian yang paling terpenting dari tiap-tiap proses pidana adalah, persoalan mengenai pembuktian, karena dari jawaban soal inilah tergantung apakah tertuduh akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan. Dalam suatu perkara pidana sidik jari merupakan hal penting dalam upaya mengidentifikasi pelaku, khususnya dalam tempat kejadian perkara, sehingga untuk menjaga keaslian polisi dari suatu tempat kejadian perkara dalam suatu olah TKP maka polisi memberikan garis batas dengan tujuan agar keaslian tempat perkara tetap terjaga. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan sidik jari sebagai alat bukti dalam penyelidikan tindak pidana pencurian di Polresta Palembang? dan Apakah hambatan penyelidik dalam penyelidikan tindak pidana pencurian melalui sidik jari? Jenis penelitian hukum ini adalah ?penelitian hukum sosiologis? yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada di perpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kedudukan sidik jari sebagai alat bukti dalam Penyelidikan tindak pidana Pencurian di Polresta Palembang, adalah Sidik jari merupakan alat bukti yang sah yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli (sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) butir (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana I KUHAP, yaitu dalam bentuk berita acara yang terdiri dari: a) berita acara pengambilan sidik jari disertai rumusan sidik jari, b) berita acara pemotretan, dan c) berita acara olah TKP. Sedangkan yang menjadi hambatan Penyelidik dalam penyelidikan tindak pidana Pencurian melalui sidik jari tersebut, yaitu: a) Kurangnya bukti pembanding; b) Rusaknya sidik jari yang ditinggalkan oleh tersangka; c) Tersangka yang profesional; d) Iklim/cuaca; e) Masyarakat; dan f) Petugas identifikasi. Kata Kunci : Sidik Jari, Penyelidikan dan Pencurian 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang