DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG DISEBABKAN OLEH PENGEMUDI KENDARAAN ANGKUTAN UMUM TIDAK LAIK JALAN MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
NOVALDI, NIM. 502014035
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-07-18 02:19:52 
Abstract :
ABSTRAK PENERAPAN TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG DISEBABKAN OLEH PENGEMUDI KENDARAAN ANGKUTAN UMUM TIDAK LAIK JALAN MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG) Oleh Novaldi Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimanakah penerapan tindak pidana kealpaan yang disebabkan oleh pengemudi kendaraan angkutan umum yang mengakibatkan matinya seseorang. (studi pada Pengadilan Negeri klas I A Palembang)? 2. Apakah sanksi pidana yang dikenakan pada pengemudi kendaraan angkutan tersebut?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Penerapan tindak pidana kealpaan yang disebabkan oleh pengemudi kendaraan angkutan umum mengakibatkan matinya seseorang, maka pengemudi tersebut dapat diminta pertanggungjawaban sesuai dengan pasal 286 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 jo pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum pidana, sedangkan perusahaan atau pengusaha angkutan yang mempekerjakan pengemudi tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui Pasal 55 KUHP, karena kealpaannya telah turut. Sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pengemudi angkutan umum tersebut yaitu Pasal 286 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu), dan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Penjatuhan pidana hanya di jatuhkan satu pidana saja yaitu pidana terberat, akan tetapi dapat di perberat dengan menambah sepertiganya. Kata Kunci : Tindak Pidana Kealpaan, Angkutan Umum 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang