DETAIL DOCUMENT
EKSISTENSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Muhammad Agus Alfa Ridho, NIM. 502013332
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-07-20 04:55:37 
Abstract :
Dari beberapa penjelasan yang telah penulis lakukan pada bab-bab sebelumnya, bahwa : Kebijakan pengaturan pidana penjara seumur hidup dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana hatnpir selalu menjadi pidana alternatif dan pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup selalu dialtematifkan dengan pidana penjara jangka waktu tertinggi yakni 20 (dua puluh) tahun. Pidana penjara seumur hidup termasuk jenis sanksi pidana yang terberat satu peringkat di bawah pidana mati. Perwujudan ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi pidana penjara seumur hidup kecenderungan yang ada sekarang, pidana penjara sebagai sarana represif dewasa ini posisinya cenderung mengalami degradasi, karena mendapat banyak tantangan dan tekanan dari berbagai gerakan yang muncul di Eropa dan amerika. Sorotan keras terhadap pidana penjara tidak hanya diberikan oleh pakar individu tetapi juga oleh lembaga intemasional. Rancangan Konsep KUHP tetap mempertahankan Pidana penjara seumur hidup. Kata Kunci : Pidana, Penjara, seumur hidup 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang