Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Muhammad Agus Alfa Ridho, NIM. 502013332
Subject
Hukum Pidana
Datestamp
2020-07-20 04:55:37
Abstract :
Dari beberapa penjelasan yang telah penulis lakukan pada bab-bab
sebelumnya, bahwa : Kebijakan pengaturan pidana penjara seumur hidup dalam
Kitab UndangUndang Hukum Pidana hatnpir selalu menjadi pidana alternatif dan
pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup selalu dialtematifkan dengan pidana
penjara jangka waktu tertinggi yakni 20 (dua puluh) tahun. Pidana penjara seumur
hidup termasuk jenis sanksi pidana yang terberat satu peringkat di bawah pidana
mati.
Perwujudan ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi pidana penjara seumur
hidup kecenderungan yang ada sekarang, pidana penjara sebagai sarana represif
dewasa ini posisinya cenderung mengalami degradasi, karena mendapat banyak
tantangan dan tekanan dari berbagai gerakan yang muncul di Eropa dan amerika.
Sorotan keras terhadap pidana penjara tidak hanya diberikan oleh pakar individu
tetapi juga oleh lembaga intemasional. Rancangan Konsep KUHP tetap
mempertahankan Pidana penjara seumur hidup.
Kata Kunci : Pidana, Penjara, seumur hidup