DETAIL DOCUMENT
UNSUR TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI KLAS I A KHUSUS PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Asep Ipantri, NIM. 502016216
Subject
Hukum Perbankan dan Asuransi 
Datestamp
2020-07-21 03:41:41 
Abstract :
UNSUR TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI PADA PENGADILAN NEGERI KLAS I A KHUSUS PALEMBANG) ASEP IPANTRI adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan unsur tindak pidana perbankan dalam perjanjian kredit pada pengadilan negeri klas 1 A Khusus Palembang? dan apakah sanksi terhadap pelaku tindak pidana perbankan dalam perjanjian kredit pada pengadilan negeri klas 1 A palembang? jenis penelitian hukum ini adalah hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa : unsur unsur tindak pidana pelaku yang melanggar ketentuan undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang yaitu : pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan seseorang diangap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan sanksi terhadap pelaku yang melanggar ketentuan undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang,yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan / atau denda paling banyak Rp.300.000.000.00 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang