DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN HAKIM TERHADAP BARANG BUKTI YANG DISITA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
ROBI AFTARI, NIM. 502016099
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-07-21 06:16:52 
Abstract :
ABSTRAK KEWENANGAN HAKIM TERHADAP BARANG BUKTI YANG DISITA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PALEMBANG Oleh ROBI AFTARI Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana kewenangan hakim terhadap barang bukti yang disita dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang ? dan Bagaimana status barang bukti dalam perkara pidana setelah adanya vonis hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kewenangan hakim terhadap barang sitaan sepenuhnya ada pada hakim yang memeriksa didalam sidang Pengadilan negeri dan terhadap barang sitaan yang disita tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapaun juga. Status hukum barang bukti setelah adanya putusan pidana ditentukan hakim di dalam putusannya yang dapat berupa: Apabila tidak terbukti, dikembalikan kepada pihak yang paling berhak; Dirampas untuk dimusnahkan yaitu Narkotika; Dirampas untuk kepentingan negara; Tetap dalam kekuasaan Kejaksaan sebab barang bukti tersebut masih diperlukan perkara lain. Kata Kunci : Hakim, Barang Bukti, Perkara Pidana 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang