DETAIL DOCUMENT
PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA OLEH POLRESTA PALEMBANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
AL FURKON ELSAPUTRA, NIM. 502015458
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2020-07-29 04:39:06 
Abstract :
ABSTRAK PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA OLEH POLRESTA PALEMBANG Oleh AL FURKON ELSAPUTRA Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Penyidikan tindak pidana perdagangan manusia oleh Polresta Palembang ? Upaya apa yang dilakukan untuk pencegahan perdagangan manusia oleh Polresta Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Penyidikan tindak pidana perdagangan manusia oleh Polresta Palembang, sebagaimana yang diatur pasal 7 ayat (1) KUHAP :Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tidak pidana; Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; Mengadakan penghentian penyidikan; Mengadakan tindakan hukum. Upaya yang dilakukan untuk pencegahan perdagangan manusia oleh Polresta Palembang, Pencegahan perdagangan manusia yang efektif harus mecakup tiga aspek perdagangan: segi persediaan, para pelaku perdagangan, dan segi permintaan. Pada segi persediaan, kondisi-kondisi yang memicu perdagangan harus diarahkan dengan program- program yang mendidik masyarakat untuk waspada akan bahaya perdagangan, memperbaiki kesempatan pendidikan dan sistem sekolah, menciptakan kesempatan ekonomis, mempromosikan persamaan hak, mendidik masyarakat yang menjadi sasaran mengenai hak-hak hukum mereka dan menciptakan kesempatan hidup yang lebih baik dan lebih luas. Pada level pelaku perdagangan, program-program pelaksanaan hukum harus mengenali dan menghalangi jalur-jalur perdagangan; mengklarifikasikan definisi- definisi hukum dan mengkordinasikan tanggung jawab pelaksanaan hukum; menuntut para pelaku perdagangan dan mereka yang membantu dan bersekongkol dengannya; dan memerangi korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari perdagangan manusia, yang mengikis peranan hukum. Pada segi permintaan, orang-orang yang mengeksploitasi orang-orang yang diperjualbelikan harus dikenali dan dituntut. Nama Para majikan kerja paksa dan para pelaku eksploitasi terhadap korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual harus disebutkan dan dibuat malu. Kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat harus dilakukan di negara-negara tujuan untuk membuat perdagangan semakin sulit disembunyikan atau diacuhkan. Masyarakat harus ditarik dari situasi perbudakan dan dikembalikan ke keluarga dan masyarakatnya. Kata Kunci : Penyidikan, Perdagangan Manusia. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang