DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM OUTSURCHING KETENAGAKERJAAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
TIRTA ARDIYANSYAH, NIM. 502015346
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-08-04 00:30:42 
Abstract :
ABSTRAK AKIBAT HUKUM OUTSURCHING KETENAGAKERJAAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Outsourching menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ? dan Apakah akibat hukum putusan mahkamah konstitusi terhadap ketentuan Outsurching ketenagakerjaan?. Jenis penelitian hukum ini adalah ?penelitian hukum normatif? yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Outsourching menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaannya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sekaligus memberikan bagi pekerja/buruh. Bahwa dalam praktiknya ada yang belum terlaksana sebagaimana mestinya adalah masalah lain dan bukan karena aturannya itu sendiri. Oleh karena itu, untuk menjamin terlaksananya secara baik sehingga tercapai tujuan untuk melindungi pekerja/buruh, diperlukan pengawas ketenagakerjaan maupun oleh masyarakat di samping perlunya kesadaran dan iktikad baik semua pihak. Dan Akibat hukum putusan mahkamah konstitusi terhadap ketentuan Outsurching ketenagakerjaan, putusan MK yang tidak menyatakan sistem outsourcing sebagai sistem terlarang dalam relasi bisnis dan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalam posisi itu, Pasal 64 UU No 13 Tahun 2003 tetap sah sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing dan Pasal 65 kecuali ayat (7) dan Pasal 66 kecuali ayat (2) huruf (b) sebagai teknis hubungan kerja dalam perusahaan outsourcing. Dengan demikian pengaturan tentang outsourcing dianggap oleh MK tidak bertentangan dengan UUD 1945 kecuali ketentuan Pasal 65 ayat 7 dan Pasal 66 ayat (2b), sehingga perjanjian kerja dengan sistem outsourcing masih boleh dilaksanakan asal dilaksanakan dengan perjanjian waktu tidak tertentu untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Kata Kunci : Outsurching, Ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang