Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
DIAN MARYETA, NIM. 502013279
Subject
HQ The family. Marriage. Woman
Datestamp
2020-08-19 03:37:08
Abstract :
ABSTRAK
PENGESAHAN ANAK DILUAR KAWIN DI PENGADILAN AGAMA
MENURUT UU NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UU 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Oleh :
DIAN MARYETA
Secara fitrah alamiah tidak ada sedikit pun perbedaan antara anak yang dilahirkan
dari suatu perkawinan yang sah dengan anak yang lahir di luar perkawinan.
Keduanya merupakan subjek hukum yang harus dilindungi oleh negara dan
undang-undang, karena menurut pandangan agama, tidak ada satu ajaran pun yang
menganut prinsip tentang dosa keturunan, sehingga stigma tentang anak luar
kawin, harus disingkirkan dari identitas yang selama ini melekat pada diri mereka.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengesahan anak diluar kawin menurut UU
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan. Penelitian ini berlokasi di kota Palembang dengan
menggunakan jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian
hukum sosiologis, yaitu bersifat deskriptif dengan menggambarkan proses
pengesahan anak diluar kawin dan hambatan dalam pelaksanaan pengesahan anak
diluar kawin, sehingga tidak menguji hipotesa. Jenis data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan
dengan melalui proses wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang
digunakan adalah dengan cara mengolah dan menganalisis data yang telah
dikumpulkan secara tekstual, lalu dikonstruksikan secara kualitatif, untuk
selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengesahan anak diluar kawin
walaupun tidak diatur secara eksplisit, sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan akan tetapi masih banyak terdapat perbedaan pendapat dalam
memutus perkara status anak di luar nikah, karena ini berkaitan dengan hak-hak
perdata anak mengenai nasab, wali, nafkah yang memerlukan pertimbangan
hukum lain agar dalam memutus perkara tidak hanya berpatok pada satu dasar
hukum saja, sehingga memudahkan status pengesahan anak tersebut yang
mengakibatkan perzinahan merajalela.
Kata kunci : Proses Pengesahan Anak DiluarKawin, Hambatan Dalam
Pelaksanaan