DETAIL DOCUMENT
PENGESAHAN ANAK DILUAR KAWIN DI PENGADILAN AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
DIAN MARYETA, NIM. 502013279
Subject
HQ The family. Marriage. Woman 
Datestamp
2020-08-19 03:37:08 
Abstract :
ABSTRAK PENGESAHAN ANAK DILUAR KAWIN DI PENGADILAN AGAMA MENURUT UU NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Oleh : DIAN MARYETA Secara fitrah alamiah tidak ada sedikit pun perbedaan antara anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang sah dengan anak yang lahir di luar perkawinan. Keduanya merupakan subjek hukum yang harus dilindungi oleh negara dan undang-undang, karena menurut pandangan agama, tidak ada satu ajaran pun yang menganut prinsip tentang dosa keturunan, sehingga stigma tentang anak luar kawin, harus disingkirkan dari identitas yang selama ini melekat pada diri mereka. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengesahan anak diluar kawin menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini berlokasi di kota Palembang dengan menggunakan jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu bersifat deskriptif dengan menggambarkan proses pengesahan anak diluar kawin dan hambatan dalam pelaksanaan pengesahan anak diluar kawin, sehingga tidak menguji hipotesa. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara mengolah dan menganalisis data yang telah dikumpulkan secara tekstual, lalu dikonstruksikan secara kualitatif, untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengesahan anak diluar kawin walaupun tidak diatur secara eksplisit, sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan akan tetapi masih banyak terdapat perbedaan pendapat dalam memutus perkara status anak di luar nikah, karena ini berkaitan dengan hak-hak perdata anak mengenai nasab, wali, nafkah yang memerlukan pertimbangan hukum lain agar dalam memutus perkara tidak hanya berpatok pada satu dasar hukum saja, sehingga memudahkan status pengesahan anak tersebut yang mengakibatkan perzinahan merajalela. Kata kunci : Proses Pengesahan Anak DiluarKawin, Hambatan Dalam Pelaksanaan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang