DETAIL DOCUMENT
Analisis Perbaindingan Perhitungan PPh pasal 21 Berdasarkan Undang Undang Pajak No.36 Tahun 2008 Pada PT. Tansatrisna Maju Bersama Palembang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Palembang
Author
Aida Mawaddah, NIM. 222012334
Subject
akuntansi pajak 
Datestamp
2019-02-27 04:47:56 
Abstract :
Rumusan Masalah Mengapa pemberian THR tidak di masukkan sebagai unsur pendapatan karyawan?, Apa dampak perbedaan perhitungan PPh pasal 21 tersebut? Tujuan Penelitian untuk mengetahui pemberian THR tidak di masukkan sebagai unsur pendapatan dan Untuk mengetahui dampak perbedaan perhitungan PPh pasal 21 tersebut Jenis penelitian yang di gunakan adalah komperatif. Hasil analisis menunjukan bahwa Alasan perusahan pemberian THR tidak di masukan sebagai unsur pendapatan karyawan, karena THR adalah penghasilan yang tidak teratur, yang di terima sekali dalam satu tahun jadi pihak perusahaan menganggap bahwa THR tidak wajib di potong, yang wajib di potong hanya penghasilan yang bersifat teratur dan Dampak dari perbedaan perhitungan PPh Pasal 21 bagi perusahaan akan mengalami kerugian di karenakan di periode sebelumnya tidak ada masalah lebih bayar dan secara langsung tidak bisa menutupi kurang bayar yang saat ini sedang di alami sedangkan bagi karyawan akan menjadi keuntungan karena THR tidak di potong PPh Pasal 21. Kata Kunci: Perbandingan Perhitungan PPh pasal 21, berdasarkan Undang-undang pajak dengan Perusahaan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Palembang