DETAIL DOCUMENT
PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA GUNA MENCEGAH PENGULANGAN TINDAK PIDANA DI KOTA SORONG (Studi Kasus Lapas Kelas II B Kota Sorong)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sorong
Author
RAHUL PIETER S. YAPEN, RAHUL PIETER S. YAPEN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-03 02:07:47 
Abstract :
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong berfungsi dalam pembinaan narapidana recidive dimana dalam system pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan tersebut sangat diperlukan partisipasi atau keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerjasama dalam pembinaan maupun sikap bersedia menerima kembali narapidana recidive yang telah selesai menjalani masa hukuman pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong dalam pembinaan narapidana recidive dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam melakukan pembinaan narapidana recidive yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong. Penelitian ini merupakan penelitian empiris-normatif yang mengutamakan dari hasil wawancara. Jenis data yang digunakan penulis adalah jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa analisis deskriptif-kualitatif yakni menggambarkan tentang tinjauan yuridis mengenai pembinaan narapidana recidive. Penelitian ini diambil di Lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B sorong. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa pembinaan narapidana recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong mempunyai 3 tahapan yaitu, tahap awal meliputi tahap admisi, orientasi dan tahap pembinaan kemandirian, dari tahap pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan atau pembaruan Undang?undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Hanya saja dalam pelaksanaan belum terlaksana secara maksimal disebabkan karena ada beberapa hal anatara lain: kurangnya peteugas pemasyarakatan dibidang keagamaan, kekurangan tenaga kesehatan, dan tidak ada kamera pengawasan (CCTV), serta sarana dan prasarana yang belum memadai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, maka itu disarankan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong agar menambah petugas Pemasyarakatan dan menambah Kerjasama dengan instansi yang bisa membantu dalam melaksanakan pembinaan narapidana recidive agar kedepan menjadi lebik baik lagi. Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Narapidana 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sorong