Institusion
Universitas Muhammadiyah Sorong
Author
RAHUL PIETER S. YAPEN, RAHUL PIETER S. YAPEN
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-10-03 02:07:47
Abstract :
ABSTRAK
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong berfungsi dalam pembinaan
narapidana recidive dimana dalam system pelaksanaan pembinaan
pemasyarakatan tersebut sangat diperlukan partisipasi atau keikutsertaan
masyarakat, baik dengan mengadakan kerjasama dalam pembinaan maupun
sikap bersedia menerima kembali narapidana recidive yang telah selesai
menjalani masa hukuman pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana proses Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong dalam
pembinaan narapidana recidive dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam
melakukan pembinaan narapidana recidive yang dilakukan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Sorong.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris-normatif yang mengutamakan
dari hasil wawancara. Jenis data yang digunakan penulis adalah jenis data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa analisis deskriptif-kualitatif yakni
menggambarkan tentang tinjauan yuridis mengenai pembinaan narapidana
recidive. Penelitian ini diambil di Lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B
sorong.
Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa pembinaan narapidana
recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong mempunyai 3 tahapan
yaitu, tahap awal meliputi tahap admisi, orientasi dan tahap pembinaan
kemandirian, dari tahap pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Sorong sudah sesuai dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan atau pembaruan Undang?undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Hanya saja dalam
pelaksanaan belum terlaksana secara maksimal disebabkan karena ada
beberapa hal anatara lain: kurangnya peteugas pemasyarakatan dibidang
keagamaan, kekurangan tenaga kesehatan, dan tidak ada kamera pengawasan
(CCTV), serta sarana dan prasarana yang belum memadai di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, maka itu disarankan kepada pihak
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong agar menambah petugas
Pemasyarakatan dan menambah Kerjasama dengan instansi yang bisa
membantu dalam melaksanakan pembinaan narapidana recidive agar kedepan
menjadi lebik baik lagi.
Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Narapidana