DETAIL DOCUMENT
Evaluasi RDTRK tahun 2004-2009 dalam penggunaan lahan untuk pemukiman di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang 2004-2009 = RDTRK Evaluation In the Land Utilization for Residential in the Kecamatan Kedungkandang Kota Malang / Devi Ratih Retnowati
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Malang
Author
Retnowati, Devi Ratih
Subject
 
Datestamp
2011-09-09 03:00:25 
Abstract :
Kata Kunci Evaluasi RDTRK Pemukiman Rencana Tata Ruang pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar terwujud alokasi ruang yang nyaman produktif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keseimbangan tingkat perkembangan wilayah. Maka dengan berbasis penataan ruang kebijakan pembangunan akan mewujudkan tercapainya pembangunan berkelanjutan yang memadukan pilar ekonomi sosial budaya dan lingkungan. Untuk itu berbagai usaha telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menata ruang secara lebih intensif. Penelitian ini bertujuan (1) mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pembangunan pemukiman di Kecamatan Kedungkandang dan fungsinya berdasarkan RDTRK 2004-2009 (2) mengetahui faktor-faktor penyebab penyimpangan pelaksanaan pembangunan pemukiman di Kecamatan Kedungkandang dan fungsinya sekarang dengan RDTRK 2004-2009. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kuantitatif. Adapun prosesnya dengan mengumpulkan data sekunder yang berupa peta RDTRK Kecamatan Kedungkandang tahun 2004-2009 skala 1 25.000 dan peta penggunaan lahan dengan skala 1 25.000. Penyimpangan diperoleh dengan overlay antara peta RDTRK dengan peta eksisting dibuat bedasarkan hasil observasi dan pengukuran di lapangan sedangkan alasan penyimpangan diperoleh dari hasil wawancara dengan pemilik lahan maupun pihak yang terkait seperti BAPPEDA BPN dan PU. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pembangunan pemukiman dan fungsi di Kecamatan Kedungkandang mengalami penyimpangan 212 83 Ha atau 5 27 % dari luas keseluruhan 4038 08 Ha dan menurut kriteria tergolong kategori 1 yaitu masuk dalam rentangan 0-20 % sehingga yang mengalami penyimpangan terbesar yaitu lahan untuk area industri seluas 81 31 Ha atau sekitar 38 20 % Hal ini dapat dikatakan pelaksanaan pembangunan pemukiman dan fungsi di Kecamatan Kedungkandang belum sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan dan tidak harus merevisi sebagian dari rencana tata ruang yang ada tetapi harus ada penindakan tegas dari aparat terkait dan penegak hukum apabila terjadi pelanggaran peruntukan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disarankan perlu adanya penertiban lewat jalur IMB yang sesuai prosedur terhadap pelaksanaan pembangunan penyusunan RDTRK harus melibatkan masyarakat melalui aspirasi mereka yang diwakilkan DPRD dan perlu dukungan dari perangkat hukum yang tegasguna menindak pelanggaran yang terjadi. 

Institution Info

Universitas Negeri Malang