Abstract :
Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu tujuan pembangunan ekonomi daerah harus sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang telah dituangkan dalam rencana pembangunan nasional. Untuk Mencapai tujuan tersebut Pemerintah Pusat perlu memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dapat meningkat dan diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah telah memberi angin segar kepada daerah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah dengan mengutamakan aspek pendemokrasian. Dengan adanya hak onotomi ini tugas yang dibebankan kepada daerah semakin berat terutama dalam menggali dan meningkatkan serta mengelola sumber-sumber penerimaan yang ada, sehingga momentum pembangunan di daerahyang selama ini sudah berjalan dapat terus dipertahankan, malah ditingkatkan.