Abstract :
Undang-Undang republik Indonesia Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa: Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan pelayanan dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji. Tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya mulai dari sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jemaah dapat melaksanakan ibadah secara mendiri sehingga diperoleh haji yang mabrur. (1999;2) Dalam pelaksanaan ibadah haji faktor kenyamanan, keselamatan dan kelancaran haruslah menjadi perhatian utama, sebab ibadah haji merupakan aspek religius yang sangat fundamental yang melekat dalam setiap hati ummat islam. Bila ditelusuri sejarah panjang penyelengaraan ibadah haji di tanah air kita sejak masa penjajahan, masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan dan pasca kemerdekaan, masa orde baru hingga era reformasi, sampai ditetapkannya undang-undang nomr 17 Tahun 1999, akan nampak dengan jelas upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap calon jemaah haji Indonesia dari masa ke masa.