Abstract :
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989,
Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk bimbingan, pengajaran, dan latihan.
Perkataan bimbingan atau membimbing memiliki dua makna yaitu bimbingan
secara umum yang mempunyai arti sama dengan mendidik atau menanamkan
nilai-nilai, membina moral, mengarahkan siswa supaya menjadi orang baik.
Bimbingan juga mempunyai arti khusus, yaitu sebagai suatu upaya atau
program membantu mengoptimalkan perkembangan siswa. Bimbingan ini
diberikan melalui bantuan pemecahan masalah yang dihadapi, serta dorongan bagi
pengembangan potensi-potensi yang dimiliki siswa. Bimbingan yang akan
diuraikan dalam bab ini, lebih mengarah kepada arti yang kedua, khususnya untuk
membantu para siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar.
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disertai
dengan lajunya perkembangan sosial budaya, membuat peran guru telah
meningkat dari sebagai pengajar menjadi pembimbing. Guru diharapkan dapat
mengadakan pendekatan yang bersifat pibadi dalam setiap berlangsungnya proses
belajar mengajar. Dengan pendekatan pribadi semacam ini guru akan secara
langsung mengenal dan memahami para siswa secara lebih mendalam sehingga
dapat membantu dalam keseluruhan proses belajar.
Bimbingan merupakan bagian dari kegiatan yang bertujuan membantu
tercapainya tujuan pendidikan. Sedangkan belajar merupakan suatu proses usaha
yang dilakukan individu untuk memperolah suatu perubahan tingkah laku yang
baru secara keseluruhan sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam
interaksi dengan lingkungan. Dalam bimbingan belajar diharapkan siswa-siswi
bisa melakukan penyesuaian yang baik dalam situasi belajar seoptimal mungkin
sesuai potensi, bakat, dan kemampuan yang ada padanya. Jadi pelayanan
bimbingan belajar dilakukan untuk membantu para siswa yang mengalami
masalah di dalam memasuki proses belajar dan situasi belajar yang dihadapinya.