Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah akuntabilitas Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Perencanaan
Pembangunan yang dilihat dari aspek: input, proses, output dan outcomes. Untuk
mengetahui permasalahan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Perencanaan
Pembangunan, sehingga dapat diidentifikasi dan dianalisis masalah dan kendala
dalam pelaksanaan fungsi Bapedda Provinsi Sumatera Utara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Dengan indikator
meliputi penetapan kinerja, indikator input (masukan), indikator kinerja output
(keluaran), indikator kinerja outcome (hasil), pengukuran kinerja, keberhasilan,
kegagalan, pelaporan/ pertanggung-jawaban. Teknik pengumpulan data yang
dilakukan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa hasil yang dicapai pada
Tahun 2012 berkenaan dengan tugas dari fungsi Bappeda Provinsi Sumatera Utara,
menunjukkan bahwa sasaran strategis pada umumnya berhasil mencapai target yang
telah ditetapkan. Dimana dari pencapaian sasaran program terdapat 5 (lima) program
dengan capaian sasaran strategis lebih besar dari 90%. Permasalahan yang dihadapi
oleh Bappedasu adalah perkembangan peraturan yang cepat berubah sehingga
membawa konsekwensi penyesuaian terhadap penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan.