Abstract :
Kegiatan pertambangan sangat erat dengan masalah lingkungan hidup, karena pekerjaan penambangan tidak lebih dari kegiatan melakukan penggalian tanah/bumi untuk mengambil objek penambangan. Dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan sering menimbulkan persoalan hukum atau menimbulkan terjadinya tindak pidana pertambangan, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan, serta bagaimana penerapan asas ultimatum remidium terhadap pelaku tindak pidana pertambangan dalam perkara No. 1674/Pid.B/2010/PN-LB.PB dan No. 503/Pid.B/2013/PN-LP. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif deskriptif dengan pendekatan analitis serta pendekatan perundang-undangan dengan menganalisa perkara.