Abstract :
Permasalahan narkotika semakin lama semakin meningkat, narkotika sudah menjadi persoalan nasional bahkan Internasional oleh karena akibat dan dampak yang ditimbulkan daripada narkotika sampai merambah ke kalangan anak-anak, remaja bahkan orang tua. Dan narkotika beredar di diskotik, karoke, palaza-plaza, di kampus maupun di sekolah-sekolah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 13 tahun 1961 kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tupok Polri selaku Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat wajib untuk memberantas penyakit masyarakat yaitu masalah narkoba. Bahkan narkoba sudah merambah mulai dari kota-kota besar sampai ke pedesaan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 tahun 1997 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Undang-Undang Nomor . 8 Tahun 1991 tentang KUHAP wajib kita tuangkan apabila kita menyidik tentang kasus narkoba.