Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi masalah korupsi yang terjadi di Indonesia dan
sudah begitu banyak para koruptor yang dihukum serta kasusnya disebar di media
massa namun orang yang melakukan korupsi terus saja bertambah. Beberapa
tahun terakhir ini di lingkungan Pemprovsu begitu banyak para aparat yang
terjebak kasus korupsi bahkan sudah ada yang dikenakan hukuman. Hal ini
menarik perhatian peneliti untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi diterapkan di Pemprovsu. Pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan oleh peneliti dengan mengamati langsung, wawancara dan dokumentasi
dengan metode penelitian kualitatif Adapun hasil penelitian yang diperoleh
bahwasanya pelaksanaan Aksi PPK 2014 di Pemprovsu masih bersifat
administrasi yaitu hanya mengirim data Aksi via email. Terdapat masih ada
kesenjangan antara hasil Aksi-PPK secara administratif dengan yang ada
dilapangan. Sehingga peneliti menarik kesimpulan dan saran bahwa secara
administratif, Implementasi: lnpres Nomor 2 Tahun 2014 berjalan baik, namun
dalam prakteknya masih harus dilakukan perubahan pola fikir dan perilaku.
Gaung pelaksanaan Aksi-PPK harus diketahui oleh seiuruh birokrat di Pemprovsu.
Harus ada reward dan punishment dalam pelaksanaan Aksi-PPK tahun 2015.
Adanya komitmen bersama untuk menghilangkan budaya setoran dalam
melaksanakan tugas dan kewajihan sebagai birokrat.