Abstract :
Industri Tahu Usaha Dagang Jawa adalah pabrik industri yang bergerak di bidang produksi pangan yang memproduksi tahu. Industri ini berdiri sejak tahun 2009 yang berawal dari kedua anaknya yang sudah memiliki pengalaman bekerja di industri pabrik tahu yang berada tidak jauh dari rumah mereka. Tahu merupakan salah satu jenis makanan sumber protein dengan bahan dasar kacang kedelai yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pengelolaan limbah cair tahu di pabrik tahu usaha dagang tahu jawa sudah berjalan dengan baik berdasarkan undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup dari limbah pabrik tahu. Jenis penelitian yang dipakai dipenelitian ini adalah nomatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan dikarenakan hukum normatif ini akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Hasil penelitian ini terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pengelolaan limbah cair tidak berjalan dengan baik sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu faktor ketidaktahuan dari pengusaha itu sendiri, faktor tingkat pendidikan, faktor ekonomi pengusaha, partisipasi pemerintah dan penegakan hukum, dan faktor peran masyarakat dan juga Peran masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 sangat membantu untuk mengingatkan pelaku usaha industri yang menghasilkan limbah termaksud limbah cair tahu usaha dagang tahu jawa kota Tebing-Tinggi karena keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika perannya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan. Simpulan dari penelitian ini adalah Tingkat bahaya dari limbah cair pabrik tahu jawa di usaha dagang tahu jawa tidak di kelola dengan baik adalah rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Saran dari penelitian ini adalah pemerintah kota seharusnya memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan kepada pengusaha atau pemilik pabrik tahu maupun masyarakat, sehingga pengusaha pabrik tahu maupun masyarakat dapat mengetahui bahayanya limbah cair tahu jawa.