Abstract :
Anak menurut bahasa adalah keturunan kedua sebagai hasil antara hubungan pria dan wanita. Dalam konsideran Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karuni Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Adapun rumusan masalah yang menjadi penelitian yaitu,Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian yang menyebabkan orang mati yang dilakukan anak,Apa penyebab anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang menyebabkan kematian,Bagaimana Kebijakan Hakim Terhadap Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan menyebabkan orang mati dilakukan oleh anak ( Studi Kasus Nomor: 45/Pid.Sus-Anak/2018/PN Lbp). Metode Penelitian yang digunakan adalah penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup dimasyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan posisi kasus putusan nomor 45/Pid.Sus-Anak/2018/PN Lbp faktor faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak kejahatan adalah faktor dari ekonomi serta diajak oleh temandan gaya hidup yang berlebihan.