Abstract :
Proses restitusi PPN terhadap pengusaha yang melakukan ekspor dimulai
dari, PKP membuat permohonan restitusi PPN ke Kantor Pelayanan Pajak dengan
melampirkan: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bill of lading (BIL) atau Air Waybill dan
Wesel ekspor atau bukti transfer. Jika berkas permohonan telah lengkap, maka ak:an
dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak saat pennohonan.
Jika jangka waktu tersebut telah dilampaui, maka Dirjen Pajak berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut akan mengeltiarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang artinya
perrnohonan kelebihan pembayaran pajak dikabulkan. Selanjutnya Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah
jangka waktu tersebut berakhir, dan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah
Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Berdasarkan SPMKP maka PKP akan
mencairkan dana atas kelebihan pembayaran pajak di bank yang telah ditetapkan
Kantor Pelayanan Pajak.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap Analisis Restitusi Pajak
Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Binjai, telah dilaksanakan dengan
baik. Hal itu terbukti dari :
1. Proses restitusi Ekspor Barang Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Binjai telah
dilaksanak:an sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-
12/PJ./2005. Dimana permohonan restitusi PKP yang telah lengkap dilakukan
pemeriksaan untuk menentukan apakah kurang bayar atau lebih bayar.
2. Konfirmasi Faktur Pajak yang yang diterapkan di Kantor Pelayanan Pajak Binjai
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/20 ,
dimana konfirmasi Faktur Pajak dilakukan melalui Konfirmasi Pajak Masukan
dikurang Pajak Keluaran pada intranet Sistem Informasi Perpajakan Direktorat
Jenderal Pajak, Konfirmasi Manual ke Kantor Pelayaan Pajak Lawan Transaksi
dan Pemeriksaan Alur Kas dan Barang.