DETAIL DOCUMENT
Strategi Peningkatan Kinerja Organisasi Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan (Studi Pengawasan Penegakan Perda Tentang IMB di Kota Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Ritawaty
Subject
peningkatan kinerja 
Datestamp
2019-03-11 02:38:26 
Abstract :
Dalam kerangka otonomi daerah setiap daerah didorong untuk membangun kemandirian didalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penjelasan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan di daerahnya. Substansi mendasar dari Undang-undang otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang bertujuan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah seiring dengan tujuan pengembangan good governance. Namun deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan untuk membangun good governance yang telah berlangsung selam lima tahun terakhir pada kenyataannya belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perubahan dan peningkatan kinerja pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik. Implementasi otonomi daerah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dalam pelaksanaannya terperangkap ke dalam permasalahan sumber anggaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Pemerintahan daerah berlomaba-lomba menciptakan Perda-perda tentang retribusi dan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan Multiplier Effect (Efek yang muncul akibat Peraturan- Peraturan Daerah. Efek tersebut dapat bersifat positip atau negatip terhadap Pendapatan Asli Daerah) yang akan muncul tehadap sistem kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di daerah. Salah satu dampaknya adalah terciptanya high cost dalam pembangunan ekonomi yang mengakibatkan semakin rendahnya akses masyarakat terhadap aset-aset ekonomi. Kondisi ini juga memberikan kontribusi terhadap melemahnya minat investor untuk menanamkan investasinya di daerah, yang selanjutnya tingkat pengangguran semakin tinggi dan menambah jumlah masyarakat hidup dibawah garis kemiskinan. Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan sebagai salah satu perangkat Pemko Medan memiliki peranan strategis dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di daerah. Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan termasuk penertiban terhadap pelanggaran Perundang-undangan dan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya ( Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2001, pasal 40 ). Dengan demikian jelaslah bahwa Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan masih sangat lemah dalam menjalankan kinerja dan pengawasan IMB sepenuhnya dilaksanakan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan Sesuai Dengan Surat Walikota Medan Nomor : 640 I 1 7992 Tanggal 26 September 2002, Sehingga Kantor Polisi Pamong Praja Hanya Memberikan Bantuan Untuk Pelaksanaan Tugas Dimaksud. 

Institution Info

Universitas Medan Area