Abstract :
Dalam kerangka otonomi daerah setiap daerah didorong untuk membangun
kemandirian didalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penjelasan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan
bahwa hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah mendorong untuk
memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pembangunan di daerahnya. Substansi mendasar dari
Undang-undang otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik sesuai
dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang bertujuan membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah seiring dengan tujuan
pengembangan good governance.
Namun deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan untuk membangun
good governance yang telah berlangsung selam lima tahun terakhir pada
kenyataannya belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perubahan dan
peningkatan kinerja pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik. Implementasi
otonomi daerah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan publik dalam pelaksanaannya terperangkap ke dalam permasalahan sumber
anggaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Pemerintahan daerah berlomaba-lomba menciptakan Perda-perda tentang
retribusi dan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa
mempertimbangkan Multiplier Effect (Efek yang muncul akibat Peraturan- Peraturan
Daerah. Efek tersebut dapat bersifat positip atau negatip terhadap Pendapatan Asli
Daerah) yang akan muncul tehadap sistem kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di
daerah. Salah satu dampaknya adalah terciptanya high cost dalam pembangunan
ekonomi yang mengakibatkan semakin rendahnya akses masyarakat terhadap aset-aset
ekonomi. Kondisi ini juga memberikan kontribusi terhadap melemahnya minat
investor untuk menanamkan investasinya di daerah, yang selanjutnya tingkat
pengangguran semakin tinggi dan menambah jumlah masyarakat hidup dibawah garis
kemiskinan.
Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan sebagai salah satu perangkat Pemko
Medan memiliki peranan strategis dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintahan di daerah. Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan mempunyai tugas
membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan termasuk
penertiban terhadap pelanggaran Perundang-undangan dan Peraturan Daerah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan
bidang tugasnya ( Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2001, pasal 40 ).
Dengan demikian jelaslah bahwa Kantor Polisi Pamong Praja Kota Medan
masih sangat lemah dalam menjalankan kinerja dan pengawasan IMB sepenuhnya
dilaksanakan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan Sesuai Dengan
Surat Walikota Medan Nomor : 640 I 1 7992 Tanggal 26 September 2002, Sehingga
Kantor Polisi Pamong Praja Hanya Memberikan Bantuan Untuk Pelaksanaan Tugas
Dimaksud.