Abstract :
Sejalan dengan perkembangan zaman menuju era globalisasi dan telah
dicanangkannya otonomi daerah agar terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur
baik dalam Pendapatan, Pendidikan, Pekerjaan maupun Pelayanan kepada
masyarakat, untuk menunjang kelancaran roda Pemerintahan dan Pelayanan kepada
masyarakat harus didukung dengan berbagai kebijakan dalam meningkatkan
pelayanan, dimana kehendak seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang
baik harus diwujudkan dengan tindakan (action) dari instansi dalam tata
pemerintahan yang baik (good goverment). Maka disatu pihak masyarakat
menghendaki pelayanan yang prima dari instansi pemerintah, di lain pihak
masyarakat juga harus melengkapi persyaratan dalam mengurus sesuatu hal
(penerbitan Akta Kelahiran) sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di
masing-masing daerah, sehingga tidak ada lagi apa yang selama ini terjadi sepertl
KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Sama halnya dengan instansi publik Iainnya di Indonesia, pelayanan publik
oleh aparatur pemerintah pada Dinas Kependudukan Kota Medan tentunya masih
banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas seperti yang
diharap kan oleh masyarakat Kota Medan yang berurusan dengan instansi tersebut,
khususnya dalam hal urusan penerbitan akta kelahiran. Hal ini ditandai dengan masih
adanya berbagai keluhan masyarakat. Jika hal ini terus dibiarkan, akan dapat
menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah daerah khususnya
citra Dinas Kependudukan Kota Medan. Sebagai unit pelayanan publik. Mengingat
fungsi utama Dinas Kependudukan Kota Medan adalah melayani masyarakat maka
Dinas Kependudukan Kota Medan harus berupaya meningkatkan kualitas
pelayanannya.