Abstract :
Jenis penelitian ini yaitu penelitian sosiolosis empirik, yakni tipe yang menitikberatkan pada kajian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bahan hukum terdiri dua yakni bahan hukum primer dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, serta bahan sekunder dari buku buku atau literatur-literatur para ahli atau sarjana. Pengelolaan bahan hukumdilakukan secara deduktif untuk mencapai kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan kegiatan
pendaftaran tanah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi sudah mulai efektif dengan peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah; (2) Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah faktor penegak hukumnya / pelaksana kegiatan pendaftaran tanah, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.