Abstract :
Tujuan penulisan yaitu Untuk menganalisis dan menjelaskan Sejauh manakah Fungsi Advokat Dalam Memediasi Perkara Perdata dan Untuk Menganalisi dan Menjelaskan Bagaimanakah Implementasi Fungsi Advokat Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Mediasi. Metode Penelitian yaitu penelitian ? penelitian hukum normatif dan empiris dan meneliti fungsi advokat dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi dan pengambilan data sengketa perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Makassar, data yang di peroleh kemudian diolah menggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi fungsi advokat dalam penyelesaian mediasi sengketa perkara perdata sangat di butuhkan baik sebelum dan sesudah di Pengadilan sebagai bentuk perwujudan pelayanan hukum yang bisa memberikan salah satu solusi dan atau cara penyelesaian sengketa (kasus) sehingga advokat selama mendampingi kliennya untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi juga sangat menentukan yaitu faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan