Abstract :
Penelitian ini bertujuan agar pemahaman perhadap benda jaminan Fidusia yang di serahkan dalam akad perjanjian antara debitur dan kreditur dapat terpahami dalam rangka mencegah akibat hukum yang terjadi di kemudian hari. Penelitian ini merumuskan 2 (dua) permasalahan pokok, yaitu: (1) Bagaimana Prosedur dan faktor yang mempengaruhi kredit dengan jaminan fidusia agar tidak berakibat hukum dan di setujui PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar (2) Bagaimana upaya penyelesaian masalah musnahnya benda jaminan fidusia dan akibat hukum yang terjadi dalam perjanjian kredit yang telah dilakukan Bank Muamalat cabang Makassar. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum deskriptif empiris, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan juga data objektif. (1) untuk mengetahui dan menjelaskan Prosedur dan Faktor yang mempengaruhi kredit dengan jaminan fidusia agar tidak berakibat hukum dan dapat di setujui oleh PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar; (2) dan Upaya dalam penyelesai apa saja yang dapat di tempuh saat terjadi akibat hukum yang timbul akibat musnah nya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit yang telah di lakukan Bank Muamalat Cabang Makassar