Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kepastian hukum dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Kota Makassar serta faktor ? faktor yang mempengaruhi tidak terwujudnya kepastian hukum dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Kota Makassar. Penelitian ini memadukan penelitian hukum normatif ? empiris yaitu Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melakukan pengamatan analiisis seluruh perangkat hukum yang terkait pemberian izin mendirikan bangunan serta mengumpulkan dan mengolah data primer yang diperoleh dilapangan. Peneliitian ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh menggunakan alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara, dengan cara mewawancarai narasumber yang relevan dengan penelitian ini. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan penyajian data secara deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kepastian Hukum Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Oleh Pemerintah Kota Makassar telah terlaksana dan menjamin kepastian hukum berdasarkan Peraturan Perundang ? Undangan antara lain Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu. Untuk faktor ? faktor yang mempengaruhi kurang terwujudnya Implementasi Kepastian Hukum Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Oleh Pemerintah Kota Makassar yaitu faktor kurangnya komunikasi anatara pihak DPM-PTSP dengan masyarakat dan kesadaran pengetahuan masyarakat yang masih kurang.