DETAIL DOCUMENT
JUSTICE COLLABORATOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Hafid, Zhulfiana Pratiwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-12-28 03:26:58 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui peranan justice collaborator dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana; 2) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan beberapa contoh kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dikumpulkan melalui dengan cara studi kepustakaan (library research). Lalu teknik untuk menganalisis bahan hukum menggunakan teknik dipergunakan teknik analisis kualitatif, dimana prinsip pokok dari teknik analisis data kualitatif ialah mengolah dan menganalisis data-data yang terkumpul menjadi data yang sistematik, teratur, terstruktur dan mempunyai makna. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Kehadiran seorang sangat seorang justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi sangat membantu dalam proses persidangan atau penjatuhan hukuman kepada terdakwa, sehingga secara tidak langsung memudahkan para aparat penegak hukum. 2) Perlindungan yang diterapkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan SEMA No. 04 Tahun 2011 belum memberikan kesan positif dalam hal pemberian perlindungan fisik dan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan kepada justice collaborator. Namun dalam hal perlindungan hukum yang diberikan kepada justice collaborator dianggap belum signifikan terhadap pemberian reward dan punishment. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia