Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis Peran Humas Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Untuk mengetahui dan menganilisis faktor-faktor yang mempengaruhi peran Humas dalam Keterbukaan Informasi Publik Pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Metode dalam penelitian ini dengan pendekatan empiris (penelitian terhadap pelaksanaan, pengawasan, serta actor-faktor yang menghambat dalam pelasanaanya, analisis dilakukan setelah selesainya pengumpulan data). Penelitian ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Sifat penelitian adalah deskriptif, dalam mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan peneliti dalam penelitian ini data yang di peroleh dapat digolongkan kedalam dua jenis, yaitu: Data primer, dan Data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; (1) Secara keseluruhan peran Humas Kakwil Kemenag Provinsi Sul-sel dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, telah berlangsung dengan baik dan Sangat Optimal. Salah satu dasar dari ke berhasilan dalam pelaksanaan tersebut adalah dengan PTSP, secara jelas dan terurai sudah dijabarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian menyangkut penyediaan dan pelayanan informasi. (2) faktor penghambat dalam implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008, lebih disebabkan oleh kekurangan-kekurangan yang menyangkut sumber daya-sumber daya pembantu, misalnya yang menyangkut waktu, biaya/dana dan tenaga manusia (SDM). Adapun rekomendasi dalam tulisan ini ialah Perlunya pemberian sosialisasi kepada semua pihak menyangkut berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Juga Harus dilakukan peningkatan kapasitas pengetahuan, wawasan, ketrampilan utamanya bagi para petugas yang diberi amanah dalam hal penyediaan dan pelayanan informasi publik, agar pelayanan yang cepat, tepat, dan efisien bisa dilakukan, termasuk dalam hal ini perlu kiranya menunjuk petugas khusus yang menangani bidang penyediaan dan pelayanan informasi ini agar bisa lebih focus. vi