Abstract :
Esensi Transparasi dan Akuntabilitas Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Indonesia (suatu kajian deskriptif dengan mempergunakan pendekatan empiris). Dibimbing oleh H. Ma?ruf Hafidz, H. La Ode Husen, H. Sufirman Rahman.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menemukan menjelaskan Transparasi dan Akuntabilitas pendaftaran tanah dalam sistem Hukum Indonesia. Bagaimana pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Faktor?faktor yang berpengaruh dalam sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan hukum empiris ,penentuan sampel dilakukan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan kuesioner .
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pentingnya Transparasi dan Akuntabilitas keterbukaan dan dalam sistem pendaftaran karena masyarakat mengetahui sejauh mana prosedur pendaftaran tanah dan berapa biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurus sertifikat dan berapa lama akan selesai, dengan ada Undang-undang yang mengatur tentang pendaftaran tanah UUD 45 Pasal 33 ayat 3 UUPA No 5 Tahun 1960 PP No 24 Tahun 1997, maka masyarakat mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum. Faktor yang berpengaruh dalam sistem pendaftaran tanah faktor Tujuan Hukum Budaya hukum yang menjadi penentu jalan proses pelaksanaan pendaftaran tanah. Faktor Substansi hukum masih banyak yang belum mengetahui aturan hukum berkenaan dengan sistem pendaftaran tanah
Rekomendasi dalam Penelitian ini perlunya sosialisasi peraturan dalam sistem pendaftaran tanah kepada masyarakat ,Oleh karena itu ,diharapkan pada pemerintah untuk merubah stelsel pendaftaran yan dianut di Indonesia yakni stelsel negatif bertendensi positif menjadi stelsel positif sehingga pemegang hak atas tanah yang telah terdaftar betul-betul memperoleh ketentraman dan keadilan dengan adanya jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum dari pemerintah.