DETAIL DOCUMENT
PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Suatu Kajian Dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Saeful, Saeful
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-03-18 07:39:32 
Abstract :
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Suatu Kajian Dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis) Dibimbing Oleh, A.Muin Fahmal, Syahruddin Nawi, dan Nurul Qamar. Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk : (1) Menguji dan menganalisis Hakikat Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Negara Hukum; (2) Menguji, menganalisis dan menemukan mekanisme Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil presiden yang sesuai dengan Prinsip Negara Hukum Demokratis; (3) Menguji dan menganalisis Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia, sudah sesuai dengan Prinsip Negara Hukum Demokratis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doctrinal/ normative atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji dan dianalisis, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Hakikat Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Negara Hukum adalah untuk mewujudkan supremasi hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan; (2) mekanisme Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil presiden yang sesuai dengan Prinsip Negara Hukum Demokratis adalah Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dengan model Forum Previlegiatum; (3) Mekaniseme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Negara Hukum Demokratis. Adapun rekomendasi dari penelitian ini adalah : Agar Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) melakukan Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Khusus Pasal-Pasal yang berkaitan dengan mekanisme Pemberhentiahan Presiden, yaitu Pasal 7A,7B ayat (1), (3),(5),(6) dan (7) dan Pasal 24C ayat (2) , yang pada intinya bahwa Proses Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus berakhir di Mahkamah Konstitusi sebaagi lembaga yudisial untuk wujudkan negara hukum yang menarapkan Supremasi Hukum, bukan lagi supremasi parlemen yang berakhir pada lembaga politik. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia