Abstract :
Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Tidak Tercatat di Pengadilan Agama Raha (dibimbing oleh Syahruddin Nawi dan Hasbuddin Khalid). Penelitian ini dilakukan untuk: (1) mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemberian putusan dan penetapan atas perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Raha; (2) mengetahui dan menganalisis faktorfaktor yang mempengaruhi dan menyebabkan perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Raha dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sampel dalam penelitian ini adalah para Hakim dan Pegawai Kepaniteraan pada Pengadilan Agama Raha, Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), dan para Pihak dalam perkara Isbat Nikah, yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam pelaksanaan pemberian putusan dan penetapan atas perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Raha, sejumlah perkara Isbat Nikah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima, sehingga tujuan dari diajukannya Isbat Nikah, yaitu untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang dilangsungkan sebagai bentuk jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam perkawinan, tidak berjalan sebagaimana mestinya; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Raha dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima, adalah: 1) Wali nikah bukan wali yang berhak; 2) Mempelai wanita masih dalam masa iddah; 3) Para pemohon tidak mampu membuktikan permohonannya; dan 4) Adanya poligami tanpa izin pengadilan. Rekomendasi penelitian: (1) Perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum yang intensif dan dilakukan secara berkala oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat kepada masyarakat, perihal aspek-aspek perkawinan, khususnya faktor penentu sahnya suatu perkawinan; (2) Perlu adanya penyusunan aturan yang memuat sanksi yang tegas bagi para pelaku poligami liar atau poligami tanpa izin pengadilan, yang diiringi dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat perihal dampak negatif yang dapat timbul dari poligami liar atau poligami tanpa izin pengadilan.