Abstract :
Syamsul Rijal. Hakikat Reklamasi Pantai Perolehan Hak Atas
Tanah (dibimbing oleh H. Sufirman Rahman, H. Syahruddin Nawi, Ilham
Abbas.).
Penelitian ini bertujuan : (1) mengetahui dan menganalisis serta
menemukan Hakikat Reklamasi Pantai dalam Perolehan Hak Atas Tanah;
(2) mengetahui dan menganalisis mekanisme pendaftaran dan penetapan
hak atas tanah reklamasi; (3) mengetahui dan menganalisis serta
menemukan Faktor yang mempengaruhi Perolehan Hak Atas Tanah
Reklamasi Pantai.
Tipe Penelitian ini berbentuk penelitian hukum normatif dan
penelitian hukum sosiologis atau empiris, selain mengkaji hukum secara
teoretik dan normatif, juga mengkaji hukum dalam pelaksanaannya.
Kemudian data primer dan data sekunder yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Bahwa Hakikat reklamasi
pantai dalam perolehan hak atas tanah merupakan kemanfaatan
lingkungan yang berkeadilan dengan mengubah pantai (air laut) menjadi
daratan. Kedua, Behwa Pendaftaran hak atas tanah Reklamasi Pantai
yang dilakukan oleh pihak pelaksana reklamasi kepada kantor atr/bpn
dilaksanakan sesuai dengan ketentaun PP Nomor 24 Tahun 1997 dan
selanjutnya pihak kantor atr/bpn dalam hal ini pejabat terkait yang
berwenang melakukan Penetapan Hak Atas Tanah Reklamasi Pantai
dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 yang
menghasilkan dokumen berupa sertipikat hak atas tanah. Ketiga Bahwa
dalam perolehan hak atas tanah reklamasi pantai ada Faktor yang
mempengaruhi yaitu subtansi hukum, struktur hukum, budaya hukum,
serta sarana dan prasana.
Rekomendasi pada penelitian ini, Pertama Bahwa Pemerintah
sebagai pemangku kebijakan dalam pemberian ijin reklamasi pantai dan
hak atas tanah reklamasi pantai perlu menjalankan reformasi hukum
pertanahan secara konsisten agar sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat
(3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta harus ada
harmonisasi kebijakan agraria secara menyeluruh. Kedua Bahwa
kebijakan pemberian hak atas tanah bagi pemohon dapat mencapai
tujuannya sebagaimana maksud Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Ketiga pemerintah melibatkan masyarakat,
lembaga adat, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat
untuk mendukung kebijakan pemberian hak atas tanah reklamasi pantai di
Indonesia.