Abstract :
mplementasi penyelesaian tindak pidana yang
dilakukan oleh anak melalui diversi di Kejaksaan Negeri Gowa). (di bimbing Ma?ruf Hafidz
dan Anggreany Arief)
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk :(1) Untuk mengetahui dan menganalisis
penyelesaian tindak pidana anak melalui penyelesaian diversi di tingkat Kejaksaan Negeri
Gowa, (2) Untuk mengetahui dan Menganalisis faktor yang mempengaruhi penerapan diversi
terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Anak di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gowa.
Dan (3) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat dari penyelesaian tindak pidana yang
dilakukan oleh Anak tanpa melalui diversi pada Kejaksaan Negeri Gowa..
Penelitian ini, jika dilihat tipenya maka penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris dan dilakukan di Wilaya Hukum Kab Gowa tepatnya di Instansi Kejaksaan Negeri
Gowa. Kemudian data yang dibutuhkan dala penelitian ini adalah data primer dan sekunder
dan teknik pengumpulan datanya adalah menggunakan Wawancara atau Interview untuk
data primer yaitu menelusuri berbagai kepustakaan dalam bentuk buku, jurnal, artikel,
dokumen, dan sebagainya dari berbagai sumber, baik sumber eletronik dan non-elektronik
yang kemudian memaparkan data itu apa adanya kemudian menyimpulkan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pelaksanaan penerapan diversi yang
dilakukan oleh Jaksa Penunut Umum terhadap anak berhadapan dengan hukum di
Kejaksaan Negeri Tanah Gowa telah dilaksanakan dengan baik dari segi prosedural yang
mana dilaksanakan sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan per-Uuan lainnya. Akan tetapi
dari segi substansial terdapat ketidak optimalan dalam pengupayaan yang dilakukan oleh
JPU sehingga dari 6 perkara yang dapat dilaksanakan diversi, hanya 1 perkara saja yang
berhasil; (2) Faktor penghambat Implementasi upaya Diversi di Kejaksaan Negeri Gowa
antara lain Terdapat kelemahan pada kurangnya pemahaman masyarakat tentang diversi
yang menyebabkan pada saat pelaksanaan diversi tidak menemukan kesepakatan
diantara para pihak yakni orang tua korban dan pelaku, Kurangnya sarana dan prasarana
sehingga dalam pelaksanaannya terkendala dimana para pihak sering susah untuk
dihadirkan dan penempatan pelaku anak itu sendiri masih jauh dari Kejaksaan Negeri
Gowa.
Rekomendasi penelitian: (1) Diharapkan untuk mengatasi kendala-kendala yang
dihadapi Kejaksaan Negeri Gowa dalam tahap Diversi, Perlu adanya sosialisasi oleh
instansi Kepolisian, Kejaksaan maupun dari Kementrian Hukum dan Ham, sehingga
masyarakat luas memahami apa itu Diversi dan bagimana pentingnya pelaksanaan dan
tujuan daripada Diversi itu sendiri (2) Perlu adanya perubahan pada Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perihal kategori tindak
pindana yang mana masa ancaman hukumannya tidak hanya dibatasi 7 (tujuh) tahun saja.