Abstract :
Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui, menganalisis dan menemukan hakikat Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Meningkatkan Kehormatan Dan Keluruhan Martabat Dewan Perwakilan Rakyat? (2) Mengetahui, menganalisis dan menemukan faktor pendukung dan penghambat Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Meningkatkan Kehormatan Dan Keluruhan Martabat Dewan Perwakilan Rakyat? (3) Mengetahui, menganalisis dan menemukan Bagaimanakah konsep ideal Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Meningkatkan Kehormatan Dan Keluruhan Martabat Dewan Perwakilan Rakyat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan pendekatan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undang yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Hakikat Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Meningkatkan Kehormatan Dan Keluruhan Martabat Dewan Perwakilan Rakyat yakni Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan Lembaga etik Dewan Perwakilan rakyat dalam hal memeriksa, menyelidiki dan mengadili terjadap perilaku anggota Dewan Perwakilan rakyat yang bertentangan dengan etika sosial dan etika kelembagaan sebagai representasi dari masyarakat. Setiap warga negara siapapun yang duduk di Lembaga perwakilan merupakan cermin dari masyarakat pemilihnya. Karenanya kemudian penetapan dan penegakan standar etika hendaknya dimulai dari pendulum bawa DPR adalah sekumpulan manusia yang secara realistis harus dijaga dengan norma yang berangkat dari masyarakat dimana ia menjalankan fungsi representasinya. (2) Optimalisasi Penegakan Etika Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Penegakan Etika Dewan Perwakilan Rakyat yakni dengan meningkatkan inisiatif dalam hal ini melakukan inisiatif dalam menindak perkara yang menjadi sorotan publik. (3) Konsep ideal Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Meningkatkan Kehormatan Dan Keluruhan Martabat Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk ndependensi dalam lembaga negara, yaitu: Independensi institusional, Independensi fungsional, dan Independensi administratif.
Rekomendasi penelitian ini adalah MKD harus mengoktimalkan fungsi dan kewenanga secara independen berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI dalam menjaga kehormatan DPR RI.