Abstract :
Sistem bagi hasil antara nelayan dan pemilik kapal mempunyai mekanisme yang
sesuai dengan akad yang telah disepakati antara nelayan dan pemilik kapal, untuk menangkap
ikan ke laut dan hasilnya dibagi dengan pemilik kapal yang sesuai dengan kesepakatan awal.
Kerja sama bagi hasil antara nelayan dan pemilik kapal dapat dikatakan sama sama suka dan
sepakat untuk bagi hasilnya sesuai dengan ketentuan yang ada namun tidak diperkuat dengan
perjanjian tertulis. Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan operasional penangkapan
ikan berdasarkan jenis kapal di Kalurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. (2)
mengetahui biaya operasional dan nilai hasil tangkapan hasil laut berdasarkan jenis kapal. (3)
mendeskripsikan perjanjian antara pemilik kapal dengan nelayan berdasarkan jenis kapal (4)
menganalisis sistem bagi hasil antara pemilik kapal dengan nelayan berdasarkan jenis kapal.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Informan dalam penelitian ini
berjumlah 20 orang. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif, analisis kuantitatif dan
analisis sistem bagi hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Operasional penangkapan
ikan di Kelurahan Lappa menggunakan kapal motor mempersiapkan beberapa hal yaitu tahap pra
eksploitasi (pelabuhan), tahap eksploitasi (fishing ground) dan tahap pasca eksploitasi
(pemasaran). Operasional penangkapan ikan menggunakan perahu motor tempel perlu
mempersiapkan beberapa hal yaitu mempersiapkan dokumen atau surat izin melaut, pengecekan
kondisi kapal dan alat tangkap, menyiapkan perbekalan dan perlengkapan lain, mempersiapkan
ABK, dan menentukan daerah penangkapan. (2) Biaya operasional dan nilai hasil tangkapan
pada jenis kapal motor yaitu, biaya operasional sebesar Rp. 4.789.500, biaya perawatan sebesar
Rp. 2.500.000, nilai hasil tangkapan sebesar 25.358.333 dan pendapatan bersih kapal sebesar Rp.
18.072.000. Biaya operasional dan nilai hasil tangkapan pada jenis perahu motor tempel yaitu,
biaya operasional sebesar Rp. 259.500, biaya perawatan sebesar Rp. 200.000 nilai hasil
tangkapan sebesar Rp. 4.150.000 dan pendapatan bersih kapal sebesar Rp. 3.690.500. (3)
Perjanjian kerjasama pemilik kapal dan nelayan pekerja menggunakan lisan yang sudah
dilakukan secara turun temurun, baik dari jenis kapal motor maupun perahu motor tempel. (4)
Sistem bagi hasil antara pemilik kapal dan nelayan pekerja pada jenis kapal motor yaitu
50%:50% artinya 50% bagian pemilik kapal dan 50% bagian nelayan pekerja. Sedangkan sistem
bagi hasil antara pemilik perahu motor tempel dan nelayan pekerja yaitu 60%:40% artinya 60%
bagian pemilik perahu dan 40% bagian nelayan pekerja.