Abstract :
Taufik Husain. 0402018: dengan judul ?Peran Kejaksaan Dalam Mewujudkan
Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020 (Studi Di Kejaksaan Negeri Makassar)?. Dibawah bimbingan Prof.
Dr. H. Hambali Thalib, S.H.,M.H. sebagai Ketua Pembimbing dan Dr. Hardianto
Djanggih, S.H., M.H. sebagai Anggota Pembimbing,
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kejaksaan dalam mewujudkan
keadilan restorative berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020, serta faktor-faktor yang menghambat proses penerapan
mekanisme keadilan restoratif oleh Kejaksaan.
Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penerapan mekanisme
keadilan restoratif pada tingkatan Kejaksaan memiliki 3 hambatan, diantaranya
adalah aspek hukum, penegak hukum dan budaya masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penulis menyarankan bahwa tiga
aspek yang menjadi hambatan seperti yang diterangkan di atas harus mendapat
perhatian dari Pemerintah dan Kejaksaan Agung agar proses penerapan keadilan
restoratif berjalan sesuai hakikatnya yaitu lebih memperhatikan kepentingan
korban dan juga mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.