Abstract :
Penelitian ini bertujuan agar mengetahui dan menganalisis
penjatuhan sanksi tindak pidana narkotika yang dilakukan pelaku akibat
penyalahgunaan dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk
perlindungan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Adapun
sumber data penelitian ini adalah hasil wawancara, observasi, literature,
buku, dokumen, peraturan perundangan-undangan, dan bahan-bahan
tertulis lainnya yang berkaitan erat dengan objek yang akan dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa sanksi pidana
terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika tetap mengalami
proses hukum atau tetap diajukan ke sidang (pengadilan) dan sanksinya
berupa peringatan, pidana penjara, denda, pelaku juga berhak
mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan didalam hukum dan
undang-undang berlaku.
Rekomendasi penelitian ini diharapkan hendaknya pemerintah dan
pihak-pihak terkait lebih bersinergi dalam pendampinga dan pemberian
bantuan hukum, upaya sosialisasi/penyuluhan hukum secara menyeluruh
kepada masyarakat, bekerja secara tegas dalam pembinaan dan
penanggulangan untuk memberantaskan Narkotika serta menghibau dan
menyadarkan kembali bahwa perbuatan mengkonsumsi narkotika sangat
berbahaya dilakukan baik dari segi Agama, Hukum, Kesehatan dan lain?lain.