Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan kepolisian dalam kasus extrajudicial killing yang terjadi di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu kepustakaan. Analisis bahan hukum yakni seluruh data yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, penulis selanjutnya menganalisis untuk menghasilkan kesimpulan bahan hukum secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis dan tidak tumpang tindih serta efektif sehingga memudahkan interpretasi bahan hukum dan analisis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan extrajudicial killing yang dilakukan oleh Kepolisian Indonesia adalah tindakan yang tidak sah secara hukum, karena aparat kepolisian dalam melakukan tindakan extrajudicial killing tidak memperhatikan prinsip proporsionalitas antara tindakan dengan resiko yang dihadapi. Selain karena tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, melanggar kewenangan kepolisian dalam penggunaan kekuatan senjata api, juga mengabaikan mekanisme hukum acara pidana.Rekomendasi penelitian, sebagai penegak hukum, Kepolisian Indonesia hendaknya bersikap profesional, memperhatikan hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi hukum yang menjadi dasar dalam bertindak, sesuai dengan perangkat aturan yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia.