Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah Penerapan Hukum pidana Materil terkait tindak pidana Tentang Pembelaan Diri mengakibatkan Kematian (Studi putusan perkara No.34/Pid.B/2020/PN.Mll) dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman.Penelitian ini menggunakan metode Normatif Yuridis adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dengan menggunakan metode berpikir deduktif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Penerapan Hukum pidana Materil terhadap pembelaan diri yang menyebabkan kematian Putusan Nomor 34/Pid.B/2020/PN.Mll bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim dalam Menjatuhkan putusan sehingga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang mana hakim menerapkan Pasal 49 ayat (2) tentang Noodweer Exces.Rekomendasi Penelitian ini diharapkan agar Hakim dengan seadil-adilnya dalam menangani dan Memberikan Sanksi kepada Korban Pelaku Pembelaan diri dan Penulis mengharapkan Kedepannya agar Undang-undang dengan tegas Menetapkan Hukuman terhadap Pelaku ataupun Korban Pembelaan diri tersebut, Dengan Daya Paksa maupun Daya Paksa yang Melampaui Batas