DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus di Polrestabes Kota Makassar)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Aksa, A. Ismi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-07 06:57:02 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan menganalisis penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Kota Makassar. (2) Mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Kota Makassar.Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan 10 responden di lingkup Polrestabes Kota Makassar. Data dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Kota Makassar dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan dan penyidikan melalui diversi dengan pertimbangan dapat dilakukan jika ancaman pidana dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang dibawah 7 (tujuh) tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. (2) Faktor-Faktor yang menghambat penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Kota Makassar adalah faktor undang-undang, faktor sumber daya penyidik, faktor kesepakatan, faktor masyarakat, dan faktor sarana dan prasarana.Rekomendasi penelitian: (1) Kedepannya pengaturan hukum mengenai keadilan restoratif pada anak harus secara tegas diatur menganai mekanisme keadilan restoratif dengan jalan memulihkan seperti keadaan semula di tingkat penyidikan terhadap perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana, sehingga tidak hanya dengan melalui diversi tetapi dengan adanya ketentuan perundang-undangan maka memberi ruang kepada penyidik untuk mewujudkan perdamaian kedua belah pihak. (2) Melakukan peningkatan sumber daya manusia yang dipersiapkan sebagai pihak yang kompeten dan juga peningkatan sarana dan prasarana sehingga penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dapat berjalan secara lebih efektif. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia