DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN (Analisis Putusan Perkara Nomor 163/Pid.B/2018/PN Mrs)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
ANUGERAH AR, DIRGAH DWI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-07 06:57:14 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan dari pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana pemerasan berdasarkan putusan nomor 163/Pid.B/2018/PN Mrs. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan metode kualitatif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Maros Kelas 1B. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan yakni melakukan metode wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu data yang telah dikumpulkan kemudian disusun sesuai dengan kenyataan berdasarkan urutan pembahasan yang telah direncanakan. Hasil penelitian yang penulis lakukan sebagai berikut : Penerapan tindak pidana pengancaman bedasarkan putusan perkara nomor 163/Pid.B/2018/PN Mrs bahwa adanya kekeliruan hakim dalam penggunaa ?frasa? ?Perbuatan tidak menyenangkan? dalam putusan perkara nomor 163/pid.B/2018/PN Mrs atas nama terdakwa Surya Agung Alias Andung Bin Ishak perihal frasa ?perbuatan tidak menyenangkan? yang terdapat dalam rumusan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana sejak tahun 2014 sudah dihapuskan oleh mahkamah konstitusi. Keputusan hakim dalam perkara nomor 163/pid.B/2018/PN Mrs mempunyai pertimbangan hukum hakim yang pada pokoknya ? Bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan derita bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat pencegahan (preventif), pembinaan (edukatif) dan mendisiplinkan (korektif), maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim telah sesuai dan telah tepat serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Rekomendasi penelitian penerapan tindak pidana pengancaman berdasarkan putusan perkara nomor 163/Pid.B/2018/PN Mrs bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Hakim harus teliti dan cermat dalam penggunaan frasa yang terdapat dalam pasal yang dikenakan pada terdakwa,Pertimbangan hukum hakim tindak pidana pengancaman berdasarkan putusan perkara nomor 163/Pid.B/2018/PN Mrs bahwa pertimbangan hukum hakim mengenai keadaan-keadaan pelaku tindak pidana sehingga mendorong hakim untuk menghukum dengan tujuan pembinaan dengan memperhatikan unsur yuridis, sosiologis,dan filosofis. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia