DETAIL DOCUMENT
HUKUMAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
Sumardji, Abd. Muadz
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-07 06:57:21 
Abstract :
Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukuman pidana mati bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Dan untuk mengetahui putusan hakim pada kasus herry wirawan sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana atau tidak.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Jenis dan bahan hukum yakni hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dikumpulakn melalui peraturan perundang-undangan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif.Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan seksual, Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Pelindugan anak sudah diterapkan dan disahakan, dan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara mutlak memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak terhadap tindak kekerasan seksual.Mengkaji putusan PT. Bandung kasus Herry Wirawan No. Perkara 5642 K/PID.SUS/2022 menjatuhkan hukuman pidana mati karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 satriwati serta wajib membayar restitusi alias uang ganti rugi kepada korban, penjatuhan hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia