Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum mengenai tindak pidana korupsi dalam perspektif budaya siri? dan untuk mengetahui bagaimana budaya siri? menjadi instrumen pencegahan dan sanksi moral bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilaksananakan berdasarkan perilaku korupsi yang dilakukan pejabat asal Sulawesi Selatan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan (library research) kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriftif kualitatif sehingga Mengungkapkan hasil yang jelas dan terarah atas permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Budaya siri? yang hidup di masyrakat Bugis-Makassar terdapat nilai Siri? yang sangat dijunjung tinggi, sehingga nilai budaya siri? ini seharusnya dapat dijadikan salah satu upaya pencegah dan pengendalian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Sulawesi Selatan. (2) Pencegahan tindak pidana korupsi dapat dimulai dari sosialisasi masif yang dilakukan untuk mengubah persepsi masyarakat dan aparat pemerintah tentang makna dan citra perbuatan korupsi yang terkait dengan pelanggaran nilai siri?.