Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus membagi hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ibu dan ayah dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam Putusan Nomor 0438/Pdt.G/2016/PA Kolaka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus, serta menelaah berbagai literatur, doktrin (ajaran) atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah ataupun berupa putusan perkara perdata yang berkaitan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menangani perkara hak pengasuhan anak tidak hanya menggunakan hukum positif, namun juga menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang lain demi kemaslahatan anak. Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam Putusan Nomor 0438/Pdt.G/2016/PA Kolaka, yaitu hakim berdasar pada Pasal 41 huruf (b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan penelitian di atas maka penulis merekomendasikan kepada pihak pengadilan agar selalu memberikan putusan dengan seadil-adilnya dalam perkara pengasuhan anak, dengan tidak hanya melihat Kompilasi Hukum Islam saja, tapi juga melihat Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak, dan Kedua orang tua seharusnya dapat menempatkan diri sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan hukum yang berlaku.