DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI) (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kls 1 Makassar)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muslim Indonesia
Author
IKMAL, IKMAL
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-09-07 07:28:20 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses pengurangan masa pidana warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pemberian remisi warga binaan di lapas kelas 1 Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris. Teknik pengumpulan data kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian, wawancara dengan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengurangan hukuman masa pidana (remisi) di Lembaga Pemasyarakatan Kls 1 Makassar. Pengusulan remisi dilakukan dengan mengisi formulir Remisi, diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Usulan Remisi tersebut kemudian dibuatkan keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan Kanwil tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Remisi ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Faktor yang mempengaruhi pelaksaan pengurangan masa pidana (remisi) ialah faktor internal yaitu faktor dari perilaku warga binaan itu sendiri, seperti warga binaan melakukan tindakan indisiplener, dan faktor eksternal yaitu adanya keterlambatan datangnya petikan vonis dari pengadilan negeri yang memutus perkara warga binaan tersebut. Rekomendasi lebih meningkatkan bimbingan serta pembinaan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kls 1 Makassar serta lebih meningkatkan koordinasi dengan pihak istansi terkait. Harapannya agar kedepannya semakin banyak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kls 1 Makassar yang mendapatkan remisi. 
Institution Info

Universitas Muslim Indonesia