Abstract :
Diskresi Polisi diartikan sebagai wewenang Pejabat Polisi untuk bertindak atau tidak bertindak secara legal dalam menjalankan tugasnya. Diskresi membolehkan seorang Polisi untuk memilih diantara berbagai peran (memelihara ketertiban, menegakkan hukum atau melindungi masyarakat), taktik (menegakkan undang-undang lalu lintas dengan berpatroli atau berjaga pada suatu tempat) ataupun tujuan (menilang pelanggar atau menasehatinya) dalam pelaksanaan tugasnya.Pendekatan penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, serta menganalisis dengan metode kualitatif. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan diskresi Kepolisian dalam penanganan tindak pidana kecelakaan lalu lintas di daerah hukum Polsek PanakukangTerhadap kebenaran dan keabsahan dilakukannya tindakan diskresi polisi tersebut, Pudi Rahardi mengemukakan bahwa diskresi polisi secara formal diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa: (1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.